
Kategori: Internasional, Hukum, Religius
Terengganu, Malaysia – Seorang pria di negara bagian Terengganu, Malaysia, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun setelah terbukti tidak menghadiri shalat Jumat tanpa alasan yang sah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai salah satu penerapan hukum syariah yang tegas di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan pengadilan syariah setempat, pria itu tercatat berulang kali absen dari shalat Jumat. Hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara dengan merujuk pada peraturan hukum syariah di Terengganu yang mewajibkan umat Islam pria menghadiri ibadah tersebut.
Ketentuan Hukum di Terengganu
Di Malaysia, penerapan hukum syariah berbeda-beda di tiap negara bagian. Terengganu dikenal sebagai salah satu negara bagian dengan implementasi hukum syariah yang cukup ketat. Hukuman terhadap pelanggaran ibadah Jumat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat disiplin keagamaan.
Reaksi Publik
Keputusan pengadilan ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung langkah tegas tersebut sebagai bentuk penegakan syariat Islam, sementara pihak lain menilai hukuman penjara terlalu berat untuk pelanggaran ibadah yang sifatnya personal.
Dampak Sosial
Pakar hukum dan masyarakat sipil menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden hukum di Malaysia, khususnya di negara bagian lain yang juga menerapkan hukum syariah. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penerapan aturan agama dan perlindungan hak asasi manusia.










