NEWS SIBU – Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI meminta pemerintah tidak gegabah dalam melakukan penindakan terhadap para pedagang thrifting yang saat ini banyak menjadi sorotan. Permintaan tersebut muncul setelah meningkatnya keluhan pedagang pakaian bekas impor yang terancam kehilangan mata pencaharian akibat penertiban.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417943/original/017469700_1763553707-78454d54-1cef-402b-b3ba-01605ff4f6c7.jpeg)
Ketua BAM DPR, Agus Chandra, menegaskan bahwa pemerintah harus melihat persoalan ini secara lebih komprehensif, terutama menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat kelas bawah yang menggantungkan hidupnya dari usaha thrifting.
Baca Juga : Benahi Polri, Masyarakat Diminta Ikut Beri Masukan ke Nomor Whatsapp 08131797771
“Rakyat tetap butuh makan. Jangan langsung ditindak sebelum ada solusi yang manusiawi dan jelas. Pedagang thrifting ini mencari nafkah, bukan melakukan kejahatan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/11).
Thrifting Sudah Menjadi Sumber Ekonomi
Menurut Agus, aktivitas thrifting telah menjadi sumber pendapatan bagi ribuan keluarga di berbagai daerah. Ia menilai, alih-alih langsung menutup usaha mereka, pemerintah harus memberikan opsi penyesuaian kebijakan agar pedagang tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
“Kita harus jujur bahwa thrifting tumbuh karena kebutuhan ekonomi rakyat. Banyak dari mereka tidak punya pilihan kerja lain. Maka tidak adil jika tiba-tiba ditindak tanpa solusi,” tambahnya.
BAM DPR pun mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan legalisasi dan penataan ulang bisnis thrifting, misalnya melalui mekanisme pajak UMKM, pembatasan jenis barang impor, hingga alur distribusi yang lebih resmi.
Pemerintah Diminta Dengarkan Suara Pedagang
Agus menambahkan bahwa dialog antara pemerintah, asosiasi pedagang, dan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk merumuskan kebijakan yang seimbang. Ia menilai bahwa selama ini narasi yang berkembang hanya menyoroti aspek impor ilegal tanpa melihat fakta sosial di lapangan.
“Bukan berarti kita mendukung impor ilegal. Tapi solusinya harus melalui dialog, bukan sweeping. Kalau langsung ditutup, justru menambah angka pengangguran baru,” katanya.
BAM DPR juga mengingatkan bahwa penindakan kasar justru dapat menimbulkan keresahan sosial. Karena itu, ia mengusulkan adanya masa transisi sebelum kebijakan baru diterapkan.
Dorong Pendataan dan Skema Resmi
Selain meminta penghentian penindakan sementara, BAM DPR mengusulkan pendataan nasional bagi pedagang thrifting untuk mengetahui skala usaha sebenarnya. Pendataan tersebut disebut penting sebagai dasar perumusan kebijakan pajak dan izin usaha yang lebih terstruktur.
“Kalau memang mau ditata, mulai dari pendataan dulu. Setelah itu baru bicara soal sertifikasi, izin usaha, atau pajak. Jangan dibalik prosesnya,” ucap Agus.
Ia menegaskan bahwa BAM DPR siap menjadi mediator antara pemerintah dan pedagang thrifting untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan kedua pihak.









