
Isi Penting UU Perlindungan Ojol di Malaysia
Undang-undang baru tersebut mengatur sejumlah hal penting, mulai dari kejelasan status kerja pengemudi, standar upah minimum, hingga jaminan sosial berupa asuransi kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja. Selain itu, perusahaan aplikasi transportasi online diwajibkan menanggung sebagian premi asuransi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap mitra pengemudi.
Langkah ini disambut positif oleh serikat pengemudi ojol di Malaysia. Mereka menilai aturan tersebut memberikan kepastian kerja dan mencegah eksploitasi oleh perusahaan aplikasi yang sebelumnya bebas menentukan aturan tanpa kontrol pemerintah.
Perbandingan dengan Indonesia
Di Indonesia, ojek online masih belum diakui sebagai moda transportasi publik secara formal dalam regulasi. Pengemudi ojol berstatus mitra, bukan karyawan, sehingga mereka tidak memiliki hak normatif seperti jaminan sosial, tunjangan kesehatan, maupun pesangon. Akibatnya, ketika terjadi kecelakaan atau penurunan pesanan, pengemudi kerap mengalami kesulitan ekonomi tanpa jaring pengaman.
Banyak pihak menilai Indonesia seharusnya meniru langkah Malaysia. Dengan jumlah pengemudi ojol yang diperkirakan mencapai jutaan orang, regulasi perlindungan pekerja transportasi online akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat perkotaan.
Baca Juga : Malaysia Healthcare Expo 2025 Hadir di TSM Makassar, Jangan Lewatkan!
Tanggapan Pengamat dan Aktivis
Pengamat transportasi publik menilai bahwa regulasi serupa di Indonesia akan menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyat kecil. Apalagi, selama pandemi, sektor ojol terbukti berperan penting dalam menjaga mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
“Langkah Malaysia bisa menjadi contoh konkret. Indonesia harus segera merumuskan payung hukum yang jelas agar kesejahteraan pengemudi ojol tidak hanya bergantung pada kebijakan perusahaan aplikasi,” ujar salah satu pengamat ketenagakerjaan.
Harapan Pengemudi Ojol Indonesia
Sejumlah pengemudi ojol di Jakarta, Surabaya, hingga Makassar menyuarakan harapan agar pemerintah Indonesia segera membuat aturan serupa. Mereka menginginkan adanya perlindungan minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan, subsidi asuransi, serta jaminan saat menghadapi penurunan order.
“Kalau Malaysia bisa, kenapa Indonesia tidak? Kami ini bagian dari tulang punggung transportasi perkotaan,” kata seorang pengemudi di Jakarta.







