News Sibu – Tragedi memilukan kembali menimpa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sarikei-Sibu, Sarawak, Malaysia, pada Kamis, 21 November 2024, menewaskan tujuh WNI asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pekerja migran yang masuk Malaysia secara ilegal.

Baca Juga : 7 Unit Pertama Destinator di Kalimantan Barat Resmi Mengaspal
Kronologi Kecelakaan
Menurut laporan Kepolisian Sarikei, mobil jenis Perodua Alza yang dikemudikan oleh warga Malaysia nekat melaju di jalur berlawanan saat dikejar polisi patroli. Kendaraan tersebut membawa tujuh WNI yang diduga baru masuk Malaysia melalui jalur tikus tanpa dokumen resmi. Saat melintasi Jembatan Sungai Nyelong, mobil tersebut bertabrakan dengan kendaraan roda empat lainnya, menyebabkan seluruh penumpang WNI tewas di tempat.
Identitas Korban
Konsulat Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, telah mengonfirmasi identitas para korban dan tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang serta keluarga di Indonesia untuk proses pemulangan jenazah. Berikut nama-nama WNI yang menjadi korban:
- Masirah – Lahir di Montong Bacek, 13 Desember 1974
- Sarapudin – Lahir di Lendang Kekah, 31 Desember 1975
- Agus Muliadi – Asal Lombok Timur
- Suandi Putra Kedaro – Telah diakui oleh keluarga
- Jumahir – Asal NTB
- Rumintang – Asal NTB
- Ridoan – Jenazah telah dikenali oleh keluarga
Tantangan Pemulangan Jenazah
KJRI Kuching menghadapi tantangan besar dalam proses pemulangan jenazah karena para korban tidak memiliki paspor dan tidak terdaftar secara resmi oleh majikan atau agen tenaga kerja. Biaya pemulangan diperkirakan mencapai RM12.000 atau sekitar Rp42 juta per jenazah. Koordinasi intensif dilakukan dengan BP2MI dan pemerintah daerah NTB untuk membantu keluarga korban.
Imbauan dan Tindakan Lanjutan
Tragedi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur iming-iming kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Pemerintah diharapkan memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap praktik perekrutan ilegal tenaga kerja migran.
Kepolisian Malaysia masih menyelidiki kasus ini di bawah Pasal 41 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan. Sementara itu, KJRI Kuching terus berupaya memberikan bantuan hukum dan logistik kepada keluarga korban.









