NEWS SIBU – Dewan Sarawak akan mengalami penambahan jumlah anggota legislatif dari 82 menjadi 99 kursi. Kebijakan ini tertuang dalam RUU Komposisi Keanggotaan DUN 2025 yang disahkan dalam sidang khusus DUN pada hari ini.
RUU tersebut dibentangkan oleh Menteri Pelancongan, Industri Kreatif dan Seni Persembahan Sarawak, Dato Sri Abdul Karim Rahman Hamzah, yang menekankan bahwa penambahan ini mencerminkan perubahan demografis dan perluasan kawasan urban di Sarawak.
“DUN harus tetap dinamis dan responsif terhadap kebutuhan rakyat yang terus berkembang,” ujar Abdul Karim di hadapan sidang legislatif.
Meningkatkan Layanan dan Representasi Daerah Pedalaman
Menurutnya, luasnya wilayah geografis Sarawak dan cakupan konstituensi pedalaman yang sangat besar menuntut adanya perwakilan yang lebih banyak untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik yang lebih merata dan cepat.
“Penambahan ini bukan hanya wajar, tetapi juga sangat diperlukan. Ini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap pemerintahan serta mempercepat penyaluran aspirasi dan layanan,” jelasnya.
Sejarah Penambahan Kursi Dewan Sarawak
Abdul Karim turut menyinggung sejarah perkembangan jumlah anggota DUN sejak pertama kali digelar pemilu pada 1969, saat itu hanya terdapat 48 anggota terpilih. Jumlah tersebut bertambah menjadi:
-
56 kursi pada 1985
-
62 kursi pada 1995
-
71 kursi pada 2005
-
82 kursi pada 2015, usai redelineasi terakhir
Kini, dengan UU baru ini, Sarawak akan memiliki 99 wakil rakyat di parlemen negara bagian.
Dasar Hukum dan Waktu Pelaksanaan
RUU ini mengacu pada:
-
Pasal 14(1)(b) Konstitusi Sarawak, yang memberi wewenang legislatif untuk menetapkan jumlah keanggotaan DUN
-
Pasal 113(2)(ii) Konstitusi Federal, yang memperbolehkan evaluasi batas-batas elektoral minimal setiap 8 tahun sekali
Abdul Karim menjelaskan bahwa RUU ini sekaligus mencabut Ordinansi Komposisi DUN 2014, dan akan mulai berlaku setelah ditetapkan oleh Yang di-Pertua Negeri Sarawak.
“Jika disahkan, jumlah ini akan berlaku pada pemilu negara bagian berikutnya, di mana rakyat akan memilih 99 wakil DUN,” ujarnya.
Responsif terhadap Pertumbuhan Pemilih Muda
Penambahan kursi juga didasari oleh pertumbuhan populasi dan jumlah pemilih, terutama setelah penurunan usia pemilih dari 21 menjadi 18 tahun yang memperluas basis pemilih di Sarawak.
Baca Juga : Tempat pelayanan pengurusan dokumen konsuler India, seperti
“Langkah ini menjamin representasi tetap adil dan sesuai dengan realitas sosial saat ini,” tegas Abdul Karim.
🔍 Rangkuman Fakta Penting:
-
Jumlah kursi DUN Sarawak naik dari 82 menjadi 99
-
RUU 2025 akan menggantikan Ordinansi 2014
-
Penambahan dilakukan menyusul pertumbuhan populasi dan urbanisasi
-
Pemilu berikutnya akan menggunakan jumlah kursi yang baru
-
Sarawak terakhir menambah kursi pada 2015










